Prosedur pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) sebagai berikut:
- Mahasiswa melakukan observasi yang menjadi lokasi tujuan KKLP.
- Mahasiswa memprogram matakuliah Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) di KRS pada tahun akademik berjalan.
- Mahasiswa membayar SPP dan Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) pada tahun akademik berjalan.
- Mahasiswa mengisi formulir pendaftaran setelah mendapat persetujuan dari Penasehat Akademik (PA), Ketua Program Studi, Kepala BAAK serta Ketua LPPM STIE YPUP (formulir pendaftaran dapat diunduh di website https://lppm.stie-ypup.id/)
- Mahasiswa mengisi pendaftaran KKLP secara online di website https://lppm.stie-ypup.id/
- Mahasiswa menyerahkan berkas fisik pendaftaran KKLP ke LPPM STIE YPUP.
- Mahasiswa mendapatkan surat permohonan ijin penempatan KKLP dari LPPM STIE YPUP.
- Mahasiswa menyerahkan surat permohonan ke instansi/perusahaan untuk mendapatkan surat balasan.
- Mahasiswa menyerahkan surat balasan dari instansi/perusahaan lokasi KKLP ke LPPM STIE YPUP sebagai syarat pembekalan.
- Mahasiswa wajib mengikuti Pembekalan KKLP dengan jadwal yang telah ditetapkan LPPM STIE YPUP.
- Mahasiswa melaksanakan KKLP.
- Mahasiswa melaksanakan konsultasi dengan dosen pembimbing KKLP yang sudah ditetapkan oleh LPPM STIE YPUP.
- LPPM STIE YPUP melakukan monitoring pelaksanaan KKLP di lokasi.
- Mahasiswa menyusun laporan KKLP dengan arahan dari dosen pembimbing KKLP.
- Mahasiswa menyerahkan draft laporan KKLP untuk mengikuti Seminar Hasil KKLP.
- Mahasiswa mengikuti Seminar Hasil KKLP dengan jadwal yang ditentukan oleh LPPM STIE YPUP.
- Mahasiswa menyerahkan Laporan dan CD softcopy KKLP ke dosen pembimbing, instansi KKLP, dan LPPM STIE YPUP.
- LPPM melakukan rekapitulasi nilai KKLP mahasiswa.
- LPPM menerbitkan sertifikat nilai KKLP mahasiswa.