Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 1 Ayat (11) : Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa
Pasal 1 Ayat (14) : Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Pasal 5d : Pendidikan tinggi bertujuan terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) menjalankan dua dari Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu: penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Berkaitan dengan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, LPPM STIE YPUP memiliki peranan dalam mengembangkan, merencanakan, mengkoordinasikan serta memantau pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh seluruh sivitas Perguruan Tinggi, baik yang berbasis masing-masing program studi maupun yang berbasis lintas program studi, serta baik yang didanai oleh pihak internal maupun eksternal STIE YPUP.