Tupoksi

Ketua LPPM

Ketua LPPM STIE YPUP adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Ketua STIE YPUP di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua STIE YPUP. Ketua LPPM STIE YPUP mempunyai tugas pokok menyiapkan perumusan kebijakan dan kooordinasi pelaksana kebijakan di bidang penelitian, pengabdian masyarakat, HKI dan publikasi. Ketua LPPM STIE YPUP mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan kebijakan di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
  2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
  3. Pengawasan, monitoring dan evaluasi bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
  4. Menjalin kerjasama dengan institusi lain di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua STIE YPUP.

Sekretaris

Sekretaris berada di bawah Ketua LPPM STIE YPUP. Sekretaris LPPM STIE YPUP mempunyai tugas pokok membantu penyiapan bahan koordinasi, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan, monitoring dan evaluasi bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.  Sekretaris LPPM STIE YPUP mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta fasilitasi di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
  2. Pelayanan administrasi bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
  3. Pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
  4. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
  5. Pengelolaan barang inventaris yang menjadi tanggung jawab LPPM STIE YPUP.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPPM STIE YPUP.

Bidang Penelitian

Bidang Penelitian berada di bawah Ketua LPPM STIE YPUP yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan, monitoring dan evaluasi bidang penelitian. 

Bidang Pengabdian

Bidang Pengabdian berada di bawah Ketua LPPM STIE YPUP yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan, monitoring dan evaluasi bidang pengabdian kepada masyarakat dan KKLP (Kuliah Kerja Lapangan Profesi). 

Bidang HKI

Bidang HKI berada di bawah Ketua LPPM STIE YPUP yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan, monitoring dan evaluasi bidang hak kekayaan intelektual dari civitas akademika STIE YPUP. 

Bidang Publikasi

Bidang Publikasi berada di bawah Ketua LPPM STIE YPUP yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan, monitoring dan evaluasi bidang publikasi karya ilmiah/buku/prosiding dari civitas akademika STIE YPUP.

logoicon  Jl. Andi Tonro No. 17
 Telp. (0411) 854974 – 871890
 Fax. (0411) 830520
 Makassar, Sulawesi Selatan

Pengunjung Web

Hari Ini 5

Total 83005

Currently are 6 guests and no members online

MENELITI DAN
MENGABDI
DEMI BANGSA

© 2025 LPPM STIE YPUP. All Rights Reserved.