Sunday, 13 January 2019 13:20

Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen

Written by

Dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 dan 46 Tahun 2013, tentang Jabatan FUngsional Dosen dan angka kreditnya, bahwa semua dosen harus memiliki Jabatan Fungsional Akademik.

Sehubungan  dengan hal tersebut di atas, dan untuk meningkatkan kinerja dosen pada Perguruan Tinggi disampaikan hal-hal berikut:

  1. Pimpinan PTS yang dosennya belum memiliki Jabatan Fungsional Akademik agar segera diusulkan
  2. Bagi Dosen yang tidak memiliki Jabatan Fungsional Akademik paling lambat tanggal 30 Juni 2019, tidak diperkenankan melakukan proses pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

Pengusulan dapat diajukan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Sulawesi.

Link: http://lldikti9.ristekdikti.go.id/berita/detail/pengusulan-jabatan-fungsional-dosen

Read 553 times
logoicon  Jl. Andi Tonro No. 17
 Telp. (0411) 854974 – 871890
 Fax. (0411) 830520
 Makassar, Sulawesi Selatan

Pengunjung Web

Hari Ini 3

Total 92720

Currently are 16 guests and no members online

MENELITI DAN
MENGABDI
DEMI BANGSA

© 2025 LPPM STIE YPUP. All Rights Reserved.