Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 mengatur secara khusus tentang kewajiban publikasi mahasiswa program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan sebagai berikut:
a. Mahasiswa Program Magister wajib menerbitkan makalah (karya ilmiah penelitian) di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional;
b. Mahasiswa Program Doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi;
c. Mahasiswa Program Doktor Terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau; karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional.
Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015


